1. Penerimaan Aspirasi Masyarakat
- Tujuan: Memastikan setiap aspirasi masyarakat diterima dan ditindaklanjuti dengan transparan.
- Prosedur:
- Masyarakat menyampaikan aspirasi melalui surat resmi, forum audiensi, atau platform digital DPRD.
- Staf Sekretariat mencatat dan mendokumentasikan aspirasi yang diterima.
- Aspirasi diteruskan ke komisi terkait untuk kajian lebih lanjut.
- Hasil pembahasan dilaporkan kepada masyarakat melalui media atau forum resmi.
2. Rapat Paripurna
- Tujuan: Mengatur pelaksanaan rapat paripurna agar berjalan efektif dan sesuai aturan.
- Prosedur:
- Ketua DPRD menetapkan jadwal rapat berdasarkan agenda kerja.
- Sekretariat menyebarluaskan undangan dan agenda kepada anggota DPRD dan pihak terkait.
- Rapat dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD dengan pencatatan notulen oleh Sekretariat.
- Hasil rapat didokumentasikan dan diumumkan kepada publik jika relevan.
3. Penyusunan Peraturan Daerah (Perda)
- Tujuan: Menjamin proses penyusunan perda berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
- Prosedur:
- Identifikasi kebutuhan perda berdasarkan masukan masyarakat, pemerintah daerah, atau hasil evaluasi kebijakan sebelumnya.
- Komisi terkait membahas rancangan perda dengan instansi terkait.
- Melibatkan publik melalui konsultasi atau uji publik.
- Rancangan disahkan dalam rapat paripurna setelah mendapatkan persetujuan mayoritas.
4. Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Daerah
- Tujuan: Memastikan pelaksanaan kebijakan daerah sesuai dengan perda dan visi pembangunan Lampung.
- Prosedur:
- DPRD mengagendakan kunjungan kerja atau inspeksi lapangan ke instansi terkait.
- Data dan temuan lapangan dianalisis oleh komisi terkait.
- Laporan hasil pengawasan disampaikan dalam rapat internal dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan.
5. Pelayanan Publik DPRD
- Tujuan: Memberikan layanan yang cepat, transparan, dan responsif kepada masyarakat.
- Prosedur:
- Masyarakat mengakses layanan melalui loket layanan atau sistem online DPRD.
- Permohonan diproses sesuai jenis layanan (informasi publik, pengaduan, atau konsultasi).
- Waktu penyelesaian layanan disesuaikan dengan kompleksitas permohonan.
6. Tata Kelola Administrasi
- Tujuan: Menjamin kelancaran administrasi dalam mendukung fungsi DPRD.
- Prosedur:
- Setiap dokumen resmi diproses melalui Sekretariat DPRD.
- Administrasi keuangan dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan dan diaudit secara berkala.
- Dokumentasi kegiatan DPRD dikelola secara digital dan fisik untuk menjaga akuntabilitas.
7. Etika dan Disiplin Kerja
- Tujuan: Menegakkan tata tertib dan kode etik dalam menjalankan tugas anggota DPRD.
- Prosedur:
- Setiap anggota DPRD wajib mengikuti aturan tata tertib yang disepakati.
- Pelanggaran etika dilaporkan ke Badan Kehormatan untuk diproses sesuai mekanisme.
- Sanksi diterapkan bagi pelanggar sesuai tingkat kesalahan.
SOP ini bertujuan memastikan DPRD Lampung bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, selaras dengan kebutuhan masyarakat.