SOP

1. Penerimaan Aspirasi Masyarakat

  • Tujuan: Memastikan setiap aspirasi masyarakat diterima dan ditindaklanjuti dengan transparan.
  • Prosedur:
    • Masyarakat menyampaikan aspirasi melalui surat resmi, forum audiensi, atau platform digital DPRD.
    • Staf Sekretariat mencatat dan mendokumentasikan aspirasi yang diterima.
    • Aspirasi diteruskan ke komisi terkait untuk kajian lebih lanjut.
    • Hasil pembahasan dilaporkan kepada masyarakat melalui media atau forum resmi.

2. Rapat Paripurna

  • Tujuan: Mengatur pelaksanaan rapat paripurna agar berjalan efektif dan sesuai aturan.
  • Prosedur:
    • Ketua DPRD menetapkan jadwal rapat berdasarkan agenda kerja.
    • Sekretariat menyebarluaskan undangan dan agenda kepada anggota DPRD dan pihak terkait.
    • Rapat dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD dengan pencatatan notulen oleh Sekretariat.
    • Hasil rapat didokumentasikan dan diumumkan kepada publik jika relevan.

3. Penyusunan Peraturan Daerah (Perda)

  • Tujuan: Menjamin proses penyusunan perda berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
  • Prosedur:
    • Identifikasi kebutuhan perda berdasarkan masukan masyarakat, pemerintah daerah, atau hasil evaluasi kebijakan sebelumnya.
    • Komisi terkait membahas rancangan perda dengan instansi terkait.
    • Melibatkan publik melalui konsultasi atau uji publik.
    • Rancangan disahkan dalam rapat paripurna setelah mendapatkan persetujuan mayoritas.

4. Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Daerah

  • Tujuan: Memastikan pelaksanaan kebijakan daerah sesuai dengan perda dan visi pembangunan Lampung.
  • Prosedur:
    • DPRD mengagendakan kunjungan kerja atau inspeksi lapangan ke instansi terkait.
    • Data dan temuan lapangan dianalisis oleh komisi terkait.
    • Laporan hasil pengawasan disampaikan dalam rapat internal dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan.

5. Pelayanan Publik DPRD

  • Tujuan: Memberikan layanan yang cepat, transparan, dan responsif kepada masyarakat.
  • Prosedur:
    • Masyarakat mengakses layanan melalui loket layanan atau sistem online DPRD.
    • Permohonan diproses sesuai jenis layanan (informasi publik, pengaduan, atau konsultasi).
    • Waktu penyelesaian layanan disesuaikan dengan kompleksitas permohonan.

6. Tata Kelola Administrasi

  • Tujuan: Menjamin kelancaran administrasi dalam mendukung fungsi DPRD.
  • Prosedur:
    • Setiap dokumen resmi diproses melalui Sekretariat DPRD.
    • Administrasi keuangan dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan dan diaudit secara berkala.
    • Dokumentasi kegiatan DPRD dikelola secara digital dan fisik untuk menjaga akuntabilitas.

7. Etika dan Disiplin Kerja

  • Tujuan: Menegakkan tata tertib dan kode etik dalam menjalankan tugas anggota DPRD.
  • Prosedur:
    • Setiap anggota DPRD wajib mengikuti aturan tata tertib yang disepakati.
    • Pelanggaran etika dilaporkan ke Badan Kehormatan untuk diproses sesuai mekanisme.
    • Sanksi diterapkan bagi pelanggar sesuai tingkat kesalahan.

SOP ini bertujuan memastikan DPRD Lampung bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, selaras dengan kebutuhan masyarakat.